Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

Tim Kuasa Hukum Ahok Kecewa

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecewa eksepsi atau nota keberatan ditolak

Editor: Sanusi
EPA/BAGUS INDAHONO/Pool
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan sela dari hakim. TRIBUNNEWS/EPA/BAGUS INDAHONO/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecewa eksepsi atau nota keberatan ditolak majelis hakim. Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi berharap agar nota keberatan dikabulkan.

Tapi, dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok tetap dilanjutkan.

Baca: Ahok: Perjuangan Masih Panjang

Keputusan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12),

“Tentu kami kecewa ya, harapan kami eksepsi dikabulkan,” ujar Trimoelja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,

Trimoelja menghormati putusan pengadilan. Karena perkara berlanjut, maka penasihat hukum akan menempuh upaya hukum.

“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Jadi kita tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Trimoelja.

Penasihat hukum Ahok akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi pada persidangan. Saksi yang dihadirkan meliputi saksi fakta dan ahli.

Trimoelja merahasiakan identitas saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan saksi.

“Tapi kalau melihat situasi tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan,” ucap Trimoelja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved