Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahok Mengaku Jarang Menangis, Lalu Kenapa di Sidang Menangis? Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku jarang menangis.

Editor: Hasanudin Aco
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku jarang menangis.

Dia menangis hanya saat orangtuanya meninggal.

"Saya itu enggak pernah keluarkan air mata. Ketika ayah meninggal aja baru kita keluar air mata," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Baca: Menangis di Sidang, PDIP: Ahok Manusia, Punya Perasaan

Namun, Ahok tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/12/2016) kemarin.

Ahok merasa emosional sebab dia teringat kembali orangtuanya yang sering membantu umat muslim serta orangtua angkatnya yang juga beragama Islam dan taat.

Baca: Adik Ahok Beberkan Alasan Kakaknya Menangis Saat Bacakan Eksepsi di Persidangan

Bagi Ahok, menghina agama Islam sama saja dengan menghina keluarganya sendiri.

"Masa sih saya menghina, menista bapak saya sendiri, ibu saya sendiri. Saya merasa sedih aja. Ya emosi-lah kita perasaannya gitu kan," kata dia.

Ahok tidak peduli apabila ada pihak yang menganggap air matanya tidak tulus.

"Ya saya kira orang boleh tuduh macam-macam, bebas gitu kan," kata Ahok.

Ahok kini berstatus terdakwa kasus penodaan agama karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

Dia didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Penulis : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved