Jumat, 3 Oktober 2025

Kesal Ditampar, Dukun Ini Balas Memukul Pakai Balok dan Memutilasi Pasiennya

Kuru nekat membunuh FU (43) karena kesal dihina dan pipi kirinya ditampar korban sebanyak dua kali.

IST
Ilustrasi Mutilasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi masih mendalami keterangan Kuru (60), pemutilasi seorang wanita berinisial FU (43) yang dilakukan di rumah tersangka di Kampung Tambun Kelapa RT 09/05, Desa Setiamekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (9/12/2016) petang.

Berdasarkan penyidikan sementara, Kuru nekat membunuh FU (43) karena kesal dihina dan pipi kirinya ditampar korban sebanyak dua kali.

"Karena kesal, tersangka Kuru kemudian mengambil balok yang dipakai untuk mengganjal pintu rumah dan memukul pundak korban sebanyak dua kali hingga terjatuh," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra pada Sabtu (10/12/2016).

Melihat korbannya tak berdaya, kata Asep, tersangka kemudian menyeret korban ke kamar mandi.

Di situlah, tersangka memotong paha kiri dan kanan korban dengan maksud seluruh bagian tubuhnya muat ke dalam karung.

"Pelaku memotong tubuh korban menggunakan sebuah golok yang tersimpan di dapur. Saat ini goloknya sudah kami amankan," jelas Asep.

Selain mengamankan tersangka, kata Asep, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah balok dan sebilah golok yang dipakai tersangka untuk membunuh korban.

Polisi juga membawa pakaian pelaku yang terdapat bercak darah korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved