Pilgub DKI Jakarta
Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Pengadangan di Petamburan
Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, akan dimintai keterangan terkait kasus penghadangan saat kampanye.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat.
"Karena ini pelanggaran Pilkada, Bawaslu yang melihat ada pelanggaran, kemudian dikirim ke Kepolisian," kata dia.
Ini merupakan kasus kedua yang ditangani Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.
Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.
"Iya ini yang kedua kasusnya," tambahnya.