Pilgub DKI Jakarta
Hartanya Rp 3,8 Triliun, Sandiaga Tak Akan Ambil Gaji Bila Terplih Jadi Wakil Gubernur DKI
Dalam rilis KPU tersebut, Sandiaga disebut memilik harta kekayaan lebih dari Rp 3 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak berkomentar banyak mengenai laporan harta kekayaan pasangan calon Pllkada DKI yang drilis KPUD Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Dalam rilis KPU tersebut, Sandiaga disebut memilik harta kekayaan lebih dari Rp 3 triliun (Rp 3,8 triliun).
Dia paling kaya diantara calon gubernur dan wakil gubernur DKI.
Sandi mengaku bersyukur dengan jumlah kekayaan yang dimilkinya tersebut.
Karena memiliki harta yang terbilang besar, Sandi berjanji tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai wakil gubernur apabila terpilih nanti.
"Makanya saya berkomitmen seandainya saya terpilih dan mendapatkan amanah, apa yang saya terima nanti, gaji dan tunjangan akan saya serahkan kepada kaum dhuafa," kata Sandi usai berkampanye di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).
Nantinya gaji dan tunjangan milinya kata Sandi akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat dan sejenisnya untuk kemudian disalurkan kepada merek yang membutuhkan.
"kepada rumah zakat, untuk dikelola dan diberikan kepada anak-anak yatim," katanya.
Sandi mengatakan apa yang akan dilakukannya tersebut semata mata untuk membantu warga yang selama ini kurang mendapat perhatian Pemerintah.
"Saya rasa ada yang lebih berhak menerima itu daripada saya, anak-anak yatim, kaum dhuafa, mereka yang termajinalkan, itu yang lebih diprioritaskan," kata dia.
Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan kekayaan tiga pasangan calon di Pilkada DKI 2017.
Pengumuman ini berdasarkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) calon kepala daerah dari KPK.
Surat bernomor B-9472/10-12/11/2016 tertanggal 16 November itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang yang melandasi yakni UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2015. UU No 10 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Terakhir, Peraturan KPU No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pilkada.