Pekan Depan, AKBP Brotoseno Diperiksa Tipikor Bareskrim
Kasus pidana suap AKBP Brotoseno dan Kompol DSY kini resmi disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.
Tim juga menangkap pemberi uang total hampir Rp 3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp 3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap. Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp 3 miliar tersebut.