Pilgub DKI Jakarta
Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu DKI Pernah Bubarkan Kampanye Ahok-Djarot
"Kalau penggunaan fasilitas negara itu sudah langsung kami bubarkan. Dihentikan (penggunaan) RPTRA Jakarta Selatan (oleh) pasangan nomor dua,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu akan mengawasi seluruh kegiatan calon yang memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.
Mimah mengatakan, penindakan secara tegas telah dilakukan Bawaslu saat seorang dari pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat menggunakan RPTRA di Jakarta Selatan untuk kampanye.
Saat mengetahui penggunaan fasilitas negara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) segera membubarkan acara tersebut.
"Kalau penggunaan fasilitas negara itu sudah langsung kami bubarkan. Dihentikan (penggunaan) RPTRA Jakarta Selatan (oleh) pasangan nomor dua," ujar Mimah usai evaluasi pengawasan kampanye di Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Bawaslu juga mendapatkan laporan, ada mobil dinas plat merah yang terparkir saat seorang pasangan nomor pilih dua itu melakukan kegiatan kampanye.
Untuk laporan itu, Bawaslu belum bisa memastikan apakah mobil itu digunakan untuk kampanye atau tidak sengaja parkir saat ada kegiatan kampanye.
"Nah yang untuk kendaraan dinas itu, Bawaslu enggak ambil keputusan itu kendaraan dinas, kami konfirmasi ke Polda Metro," katanya.
"Tapi fasilitas negara enggak boleh dilakukan untuk berkampanye," tambah Mimah.
Bawaslu menemukan enam dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ahok-Djarot.
Satu diantaranya dugaan penggunaan fasilitas negara.
Penulis : David Oliver Purba