Pilgub DKI Jakarta
Kelak, Ahok Ingin Tuntut Pendemo yang Rusak Fasilitas Umum
Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 4 November lalu, merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 400 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 4 November lalu, merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 400 juta.
Kerusakan fasilitas yang terjadi yakni rusaknya 6.600 pohon di sepanjang depan Istana Merdeka, kerusakan pagar Monas di sejumlah titik, dan kerusakan kaca pada halte dan bus transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyayangkan kerusakan yang berujung kerugian.
Tapi, dia mengakui, adanya kelemahan pada peraturan yang diketuknya yakni Peraturan Gubernur 228 tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan demo di Jakarta.
Terutama mengenai kewajiban Pemprov DKI menyediakan tiga lokasi berdemo yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR RI dan silang selatan Monas.
"Masalahnya kita juga salah, Pergub kita harus menyediakan tempat demo. Tempat demo kita kan' masih kurang. Misalnya tempat demo yang di bekas Kantor Kedubes Inggris," ucap Ahok di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Ke depannya, ucap Ahok, bila Pemprov DKI telah menyediakan tempat-tempat untuk menyatakan pendapat melalui unjuk rasa, tapi pendemo masih merusak fasilitas umum, maka Pemprov DKI akan menuntut pendemo.
"Ke depan kita akan mulai tuntut," tutup Ahok.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengungkapkan kerugian karena unjuk rasa menuntut Ahok diadili karena kasus dugaan penistaan agama, ditaksir mencapai sekitar Rp 400 juta.
"Total enggak sampai Rp 500 jutalah, sekitar Rp 300-Rp 400 juta," ucapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, kemarin.
Sumarsono menyesalkan kerusuhan yang terjadi.
Dia menilai, pada awalnya demonstrasi sudah berlangsung tertib dan damai.
Sebagian besar demonstran juga sudah meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.