Rabu, 1 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Apapun Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok Harus Dihormati Semua Pihak

"Hal yang bagus bila dilakukan dengan terbuka biar tidak ada kecurigaan atas kasus penistaan agama ini,"

Editor: Adi Suhendi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Sunanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari JPPR, Sunanto menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan gelar perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan terbuka.

Menurutnya, gelar perkara terbuka bertujuan agar publik melihat sendiri proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan oleh penyidik Polri.

"Hal yang bagus bila dilakukan dengan terbuka biar tidak ada kecurigaan atas kasus penistaan agama ini," ujar Sunanto kepada Tribunnews.com, Minggu (6/11/2016).

Dengan demikian tidak ada lagi hal-hal yang ditutup-tutupi dan gelap di mata publik mengenai kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Untuk itu, dia mendorong agar publik bisa menerima apapun nantinya menjadi keputusan hukum dari gelar perkara tersebut.

Baik itu Ahok dinyatakan bersalah atau sebaliknya.

"Apapun hasilnya harus dihormati. Karena Hukum yang memutuskan," jelasnya.

Dia meminta publik pun lebih dewasa dalam menyikapi keputusan mengenai dugaan penistaan agama.

Karena Indonesia adalah negara hukum.

Melalui gelar perkara terbuka, imbuhnya, pemerintah sedang menegakkan hukum sebagai panglima, agar menciptakan keadilan.

Dia berpesan agar semua anak bangsa dapat menerima apapun keputusan hukum setelah gelar perkara dilakukan.

"Hukum harus ditegakkan dan harus dihotmati. Hasilnya itu lah fungsi kontrol agar kepercayaan terhadap lembanga kepolisian dan pengadilan dapat dipercaya publik," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved