Selasa, 30 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI: Cagub yang Terlibat Pidana Akan Kena Diskualifikasi, Ini Pasalnya

Berdasarkan peraturan KPU DKI, jika pasangan calon petahana terganjal ancaman

Editor: Hendra Gunawan
Wartakota/Faizal Rapsanjani
Dahliah Umar Komisioner KPU DKI, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016). 

d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh,

e. melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai
dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai
Petahana,

f. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan
pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan
Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana,

g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

Adapun pembatalan pasangan calon peserta pada pemilihan, sebagaimana dimaksud di atas. Tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta pemilihan yang lain. (Faizal Rapsanjani)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved