Pilgub DKI Jakarta
KPU DKI: Cagub yang Terlibat Pidana Akan Kena Diskualifikasi, Ini Pasalnya
Berdasarkan peraturan KPU DKI, jika pasangan calon petahana terganjal ancaman
d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh,
e. melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai
dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai
Petahana,
f. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan
pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan
Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana,
g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.
Adapun pembatalan pasangan calon peserta pada pemilihan, sebagaimana dimaksud di atas. Tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta pemilihan yang lain. (Faizal Rapsanjani)