Rabu, 1 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Jessica Tampak Tenang dan Bisa Tersenyum Meski Divonis 20 Tahun

Bahkan, Jessica masih bisa tersenyum setelah majelis hakim menutup persidangan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Jessica mendekati Otto Hasibuan sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan. Otto memeluk dan menepuk-nepuk bahu Jessica seraya berbisik kepadanya.

Riuh tepuk tangan terjadi saat momen tersebut. Lantas, Jessica tersenyum saat memberikan salam ke arah pengunjung sidang saat jaksa hendak membawanya meninggalkan ruang sidang.

Ia merapatkan kedua telapak tangannya di depan dada seraya membungkuk.

Pemandangan ini berbeda saat Jessica mencurahkan pembelaan dirinya saat sidang pembacaan pleidoi di tempat yang sama pada 12 Oktober 2016.

Saat itu, air matanya mengalir hingga sesegukan saat membacakan kalimat demi kalimat pembelaan dirinya yang membantah membunuh Mirna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved