Jumat, 3 Oktober 2025

Enaknya Jadi Lurah di Jakarta, Gaji Puluhan Juta, Gaji Menteri Jokowi Saja Kalah

Pemerintah daerah DKI Jakarta sendiri sudah memangkas banyak jabatan struktural yang tidak perlu.

Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Petugas sedang melayani warga yang mengurus surat di Kantor Pelayanan Terpadu, satu pintu Kantor Kelurahan Karanganyar, Jalan B, Karanganyar Jakarta Pusat, Senin(11/7/2016). Hari pertama setelah liburan lebaran pelayanan warga sudah normal. Warta Kota/henry lopulalan 

PNS di DKI Jakarta di gaji fantastis Untuk lurah sekitar Rp 33 juta, untuk camat Rp 48 juta, dan untuk wali kota Rp 75 juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut data dari Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, gaji yang diterima PNS DKI Jakarta terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi.

Itu berlaku bagi pejabat struktural seperti lurah, camat, dan wali kota.

Sementara pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKS dinamis.

Hanya tunjangan transportasi saja yang tidak didapatkan.

Baca: Gaji Lurah Jakarta Rp 33 Juta, Camat 44 Juta, Walikota 76 juta, Berikut Rinciannya

Baca: Gaji Lurah DKI Rp 44 Juta, Gaji Mendagri Kok Rp 19 Juta Ya

Dari data tersebut, bisakah Anda menebak berapa gaji lurah, camat, dan wali kota di DKI Jakarta?

Untuk lurah di Jakarta saja sekitar Rp 33 juta, untuk camat Rp 48 juta, dan untuk wali kota Rp75 juta.

Besar? Sangat! Bisa dibilang gaji itu merupakan gaji tertinggi yang diterima oleh pejabat lurah, camat, dan wali kota se-Indonesia.

Bahkan mengalahkan gaji lurah ini mengalahkan gaji Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Jokowi-JK yang ‘hanya’ Rp 19 juta.

Memang, sebagai ibukota negara, pendapatan DKI Jakarta tergolong tinggi.

Sebab, penghasilan PNS daerah tergantung kekayaan daerah tersebut juga.

Sehingga tidak jarang penghasilan sangat tinggi diberikan kepada pegawainya.

Pemerintah daerah DKI Jakarta sendiri sudah memangkas banyak jabatan struktural yang tidak perlu.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved