Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Inisiatif Ahok Datangi Bareskrim Permudah Kerja Kepolisian

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seolah memberi pesan sebagai pemimpin harus siap bertanggungjawab atas tindakan dan ucapannya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Inisiatif Ahok Datangi Bareskrim Permudah Kerja Kepolisian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan keluar usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10/2016). Kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seolah memberi pesan sebagai pemimpin harus siap bertanggungjawab atas tindakan dan ucapannya.

Hal tersebut terkait dengan inisiatifnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi dugaan kasus penistaan agama.

"Dengan langkah ini ia juga mempermudah kerja pihak kepolisian yang mungkin saja merasa tertekan kelompok-kelompok pembenci Ahok," ujar
Pakar Komunikasi Politik Ade Armando kepada Tribunnews.com, Senin (24/10/2016).

Ahok dinilai sudah memberi teladan tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok yang mencari-cari kesalahan untuk menjatuhkannya.

Sekarang Ahok sudah minta maaf dan kini ia sudah berinisiatif datang ke Bareskrim.

"Publik mengharapkan sikap kenegarawanan Ahok ini direspons positif kelompok-kelompok yang selama ini sering menggunakan bendera agama untuk tujuan Politik menjatuhkan Ahok," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, keterangan Ahok tetap dituangkan dalam berita acara.

"Dalam produk kami namanya berita acara intrograsi," ucapnya.

Bahkan menurut Ari Dono Sukmanto, nanti Ahok akan dipanggil lagi untuk diambil keterangannya.

Pemanggilan tersebut menurut Ari Dono Sukmanto, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau untuk pemanggilan berikutnya baik sebagai saksi atau penyelidikan tidak perlu izin. Kalau dijadikan tersangka dan pemeriksaan baru minta izin," ungkap Ari Dono Sukmanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved