Ditangkap, 17 PSK Kelas Atas Asal Maroko Terancam 10 Tahun Penjara
Beberapa tempat di Jakarta Pusat yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung seperti di wilayah Pecenongan, Pasar Baru, Tanah Abang dan Gambir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati baru sekali membongkar sindikat prostitusi asing di Jakarta Pusat, Tato Juliandin Hidayawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Pusat, menyatakan akan mendalami kasus dugaan sejumlah prostitusi asing di wiliyahnya.
Ia mengungkapkan beberapa tempat di Jakarta Pusat yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung seperti di wilayah Pecenongan, Pasar Baru, Tanah Abang dan Gambir.
"Masih kami selidiki terus agar sindikat ini tak bisa beraksi dengan mudah dan jumlahnya dapat ditekan," ucap Tato di Gedung Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Baca: Kisah Penangkapan 17 PSK Kelas Atas Asal Maroko
Baca: Petugas Imigrasi Nyamar Pelanggan, PSK Maroko Dibooking Rp 5 Juta
Mereka yang terjaring, sambung Tato, terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar Pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Mereka juga dikenakan Pasal 112 tentang penyalahgunaan visa.
"Jika ditotal, ancaman kurungannya bisa 10 tahun," katanya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanyan prostitusi terselubung di klub malam yang terletak di bilangan Senayan.
Bekerjasama dengan pihak Kodim 05/01 Jakarta Pusat, 17 perempuan asal Maroko tersebut diamankan pada Jumat dini hari tadi, ketika berada di klub malam itu.
Saat ditangkap, petugas menyita beberapa alat bantu seks seperti sabun, g-string, lingerie, gel, kondom dan dildo.
Penulis: Rangga Baskoro