Sabtu, 4 Oktober 2025

Gubernur Ahok Teken Peraturan Jatah Beras PNS DKI Diambil di Alfamart

Pemprov DKI bahkan menuangkan kesepakatan bisnis tersbut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 140/2016.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ketiban durian runtuh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Food Station Tjipinang Jaya menunjuk gerai Alfamart menjadi distributor beras merek Food Station (FS) bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.

Pemprov DKI bahkan menuangkan kesepakatan bisnis tersbut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 140/2016.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan beleid itu sejak 13 Juli 2016.

Menurut aturan, setiap PNS dan keluarga yang ditanggung masing-masing mendapatkan jatah beras FS kemasan 5 kilogram (kg).

Jadi semisal, dalam satu keluarga PNS terdapat empat orang, maka jatah kelurga tersebut 20 kg.

Distribusi beras FS tersebut melibatkan 4.500 gerai Alfamart di seluruh wilayah Jabodetabek.

"Kami memilih dari beberapa modern channel dan yang kemudian kami nilai feasible dan sesuai dengan tujuan kami adalah Alfamart," terang Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi kepada KONTAN, Jumat (14/10).

Dihubungi secara terpisah, Sumber Alfaria juga menegaskan skema bisnis yang terjalin dengan Food Station Tjipinang.

"Kami yang paling siap dengan sistemnya dengan teknologi informasi (TI) integrasi kami, jadi kami yang dipilih Food Station," ungkap Ryan Alfons Kaloh, Direktur Marketing PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk kepada KONTAN, Jumat (14/10).

Untuk memudahkan pendistribusian beras, PNS DKI menggunakan kartu Ponta yang merupakan kartu keanggotaan konsumen milik Alfamart.

Namun kartu Ponta untuk PNS DKI Jakarta berlabel khusus.

Sejauh ini, Food Station Tjipinang mencetak 72.000 kartu Ponta bagi PNS DKI Jakarta.

Food Station Tjipinang mematok harga beras kualitas medium dalam program PNS DKI Jakarta dengan harga lebih murah ketimbang harga yang dijual kepada konsumen umum.

Pada tahap pertama, mereka mematok harga beras FS Rp 13.000 per kg. Jadi total per kemasan 5 kg untuk PNS DKI Jakarta berharga Rp 65.000.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved