Rabu, 1 Oktober 2025

UMP DKI 2017 Diusulkan Rp 3,8 juta, Ini Penjelasan Gerakan Buruh Jakarta

Penetapan upah minimum tanpa adanya survei KHL adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(Ilustrasi) Pekerja menyelesaikan pengerjaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/9/2016). 

"Informasi tersebut adalah kebohongan kolektif dari Pemerintah dan pengusaha, karena faktanya terbitnya PP 78/2015 tidak pernah melalui pembahasan di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," tulis Mirah dalam rilisnya.

Dalam aksinya kemarin , GBJ menuntut Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved