Larangan Mobil Silinder Kecil Jadi Taksi Online Buat 755 Pengendara Resah
Ahmad Firmansyah mengatakan pemerintah seakan melindungi pemilik angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak taat.
Sebab, sebagian dari mereka sudah melakukan uji kir dan dinyatakan lolos pada periode sosialisasi awal dari bulan Maret – September 2016.
"Karena kami yang sudah di KIR merupakan angkutan umum sewa beraplikasi Online yang sudah mempunyai IPA (Ijin Penyelenggaraan Angkutan) Sewa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, untuk kendaraan LCGC yang memiliki kapasitas silinder dibawah 1.300 cc tidak diperbolehkan beroperasi.
Artinya, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.
"Tuntutan itu hanya sebagai alasan mereka untuk tidak mau ikutin peraturan," katanya.
Kata dia, tuntutanya hampir sama seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu dalam unjuk rasa di kawasan Istana.
"Kalau tidak mau ikuti aturan, silahkan saja operasi, kami akan segera menertibkannya," ucapnya.
Andri menjelaskan, untuk menertibkan aplikasi online yang tidak berizin Oktober ini, pihaknya sedang menunggu perintah kementrian perhubungan sebagai pihak yang mengeluarkan Kartu Izin Usaha (KIU) dan Kartu Pengawasan (KP).
Dia berharap agar kementrian segera mengeluarkan surat perintah penindakan agar tidak terjadi gesekan antara pelaku angkutan konvensional dan aplikasi.