Kamis, 2 Oktober 2025

Larangan Mobil Silinder Kecil Jadi Taksi Online Buat 755 Pengendara Resah

Ahmad Firmansyah mengatakan pemerintah seakan melindungi pemilik angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak taat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan membuat resah 755 pengendara taksi online.

Hal tersebut dikarenakan, mobil berkapasitas silinder di bawah 1.300 cc dilarang untuk dijadikan taksi online.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 pasal 18 ayat (2) diatur pelayanan angkutan sewa wajib menggunakan kendaraan penumpang umum minimal 1.300 cc.

Mobil yang dapat digunakan sebagai taksi online harus memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc.

Mobil jenis murah dan ramah lingkungan atau low cost green car dilarang untuk dijadikan taksi online.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, ada 7.256 taksi aplikasi yang terdata.

Dari jumlah itu, 5.927 kendaraan direkomendasikan untuk uji kir.

Dari sekian ribu itu, ada 755 pengendara taksi online dengan kapasitas mesin di atas 1.300 cc.

Mereka resah karena penghasilan akan terkikis bila nantinya dilarang untuk menarik penumpang.

Ketua Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser), Ahmad Firmansyah mengatakan pemerintah seakan melindungi pemilik angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak taat.

"Kami sudah mengikuti segala aturan, mulai dari badan hukum sampai uji KIR. Tapi tiba-tiba pemerintah melarang mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas dibawah 1.300 cc beroperasi," ujar Ahmad di Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

Ahmad menjelaskan, Oncom-Buser merupakan kumpulan driver berbasis aplikasi online yang anggotanya berjumlah lebih dari 5.000 orang.

755 merupakan pemilik kendaraan LCGC yang telah melaksanakan uji kir yang di fasilitasi oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (dishbutrans) DKI Jakarta.

Ahmad berharap, Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan yang ada.
Satu diantaranya memperbolehkan kendaraan di bawah 1300 cc bisa beroperasi dan mengikuti uji kir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved