Mutilasi Anak Polisi
Ibu Pemutilasi Anaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aparat kepolisian menetapkan Mudmainah (28) sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap anaknya bernisial A (1).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan Mudmainah (28) sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap anaknya bernisial A (1).
Kasus pembunuhan mengerikan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka telah diamankan beberapa saat setelah kejadian tersebut.
"Kemudian untuk tersangka sudah dilakukan pengamanan," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
Namun, menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, tersangka belum dapat dimintai keterangan mendalam karena masih shock setelah kejadian.
Untuk sementara, Mudmainah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Dia akan diperiksa kejiwaannya.
"Tersangka belum bisa diperiksa. Dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk pemeriksaan secara kejiwaan," tambahnya.