Tewas Usai Ngopi
Otto Hasibuan Klaim Penyidik Lakukan Pelanggaran HAM Saat Periksa Jessica
Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menuding penyidik Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia saat memeriksa kliennya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menuding penyidik Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia saat memeriksa kliennya.
Di persidangan, Rabu (28/9/2016), Jessica mengaku diperiksa menggunakan teknik hipnoterapi.
Dia diperiksa di ruang meeting Kombes Krishna Murti yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dia diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum.
"Orang dihipnotis tidak didampingi pengacara dalam keadaan gelap. Terus hasilnya tak ada apa-apa ini kan pelanggaran hak asasi manusia," ujar Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, Kamis (29/9/2016).
Menurut dia, upaya pemeriksaan yang dilakukan penyidik menimbulkan permasalahan hukum.
Dia juga tak meyakini teknik hipnoterapi dapat dibenarkan untuk memeriksa seseorang.
"Walaupun, kami tak yakin hipnoterapi itu ilmu yang bisa di benarkan untuk dijadikan memeriksa sebagai terdakwa atau tersangka. Ini menjadi persoalan hukum kan menjadi masalah juga," kata dia.