Jumat, 3 Oktober 2025

Aturan Ganjil Genap

Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Turun Drastis, Ini Penyebabnya

Tingkat kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan yang diterapkan aturan plat nomor ganjil-genap mengalami penurunan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkat kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan yang diterapkan aturan plat nomor ganjil-genap mengalami penurunan.

Sejak penerapan aturan itu pada 30 Agustus 2016, terdapat  penurunan angka pelanggaran hanya tinggal lima persen.

"(Aturan,-red) ganjil-genap yang melanggar sekarang berkurang hanya lima persen," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Syamsul Bahri, ditemui di area Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (18/9/2016).

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, rata-rata setiap hari hanya terdapat 50 orang melanggar aturan ganjil-genap.

Ini berbeda dibandingkan pada saat uji coba aturan itu, di mana ada 1000 orang melanggar.

"Jadi satu hari hanya sekitar 50 orang saat uji coba satu hari 1000 pelanggar," kata dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigadir Jenderal Suntana, menilai, aturan ganjil-genap berjalan efektif.

Menurut dia, jumlah kemacetan dan kepadatan di jalur tertentu, seperti di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman mengalami penurunan tingkat kemacetan.

"Dengan demikian karena analisa ini hasilnya cukup positif. Kami akan mengkaji kembali dan terus menerus, apakah akan dilakukan dalam waktu tertentu ataukah berubah apa bagaimana. Disesuaikan dengan kondisi kita," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved