Minggu, 5 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Keterangan Ahli JPU dan Jessica Berbeda, Ini Solusi Majelis Hakim

Hal ini dikarenakan keterangan ahli dari pihak Jessica dan JPU bertolak belakang.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
Kompas TV
Ahli Toksikologi Kimia Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota majelis hakim Binsar Gultom meminta saksi ahli yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dihadirkan kembali dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna atas terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Hal ini dikarenakan keterangan ahli dari pihak Jessica dan JPU bertolak belakang.

Dengan dihadapkannya saksi ahli dari kedua belah pihak, majelis hakim dapat menilai keterangan yang benar.

Merujuk pada Pasal 165 KUHAP juncto Pasal 179 ayat 2, JPU Ardito Muwardi langsung menyatakan siap jika ahli dari pihaknya dihadapkan langsung dengan Budiawan dalam sidang hari ini.

Pantauan Tribunnews.com, ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta yang menjadi saksi ahli dari JPU sejak siang tadi hadir juga mengikuti jalannya persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved