Pilgub DKI Jakarta
Pengamat: Tolak Aturan Cuti, Ahok Menentang Kebijakan Presiden Jokowi
Tetapi dengan menolak ketentuan cuti selama masa kampanye, sebetulnya Ahok justru sedang menunjukan bahwa dirinya berbeda
" Kalau kampanye dipandang sebagai kewajiban, maka dengan sendirinya cuti bagi petahana selama masa kampanye menjadi konsekuensi logisnya," ucapnya.
Terkait alasan Ahok menolak cuti selama masa kampanye akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan di provinsi DKI Jakarta menurutnya juga blunder.
Kalau kita percaya pada sistem, maka siapapun orang yang akan menduduki jabatan pelaksana tugas Gubernur ketika Ahok menjalani cuti kampanye harus dianggap sebagai pejabat yang sah.
" Mau itu Wakil Gubernur, Sekda, atau pejabat eselon 1 dari Kemendagri, sepanjang dia dibenarkan oleh hukum untuk menjadi pelaksana tugas Gubernur, maka dia harus dipandang cakap dan berwenang menjalankan tugas-tugas Pak Ahok."
"Kalau pun Pak Ahok merasa hanya dirinya yang mampu dan cakap untuk menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta, itu tidak benar juga. Pemerintahan DKI sudah ada sejak Pak Ahok belum lahir," ujarnya.
Diberitakan Ahok masih tidak percaya dengan Pelaksana Tugas yang akan menggantikannya bila cuti kampanye dalam Pemilhan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok masih enggan jabatannya diemban Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
Plt gubernur DKI dipastikan Ahok akan diisi oleh pejabat yang saat ini berada di Kemendagri apabila Ahok beserta Djarot Saiful Hidayat maju di Pilkada Jakarta 2016. Apalagi, bila Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah turut maju dalam Pilkada.
"Ditambah Sekda (Saefullah) juga nyalon. Cuti, itu yang diinginin mendagri. Dia kirim orang ke sini," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Kata Ahok, bila pejabat di Indonesia, khususnya di Kemendagri baik, bangsa Indonesia sudah dapat sejajar dengan negara-negara maju di dunia.
"Kita buka suudzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat, kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika saya," kata Ahok.
"Makanya sekarang kita baru mulai ada babak baru, ada Pilkada langsung. Supaya bisa menemukan pejabat pilihan rakyat," lanjut Ahok.
Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ahok meminta kepada MK agar menafsirkam kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.