Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Pengamat: Tolak Aturan Cuti, Ahok Menentang Kebijakan Presiden Jokowi

Tetapi dengan menolak ketentuan cuti selama masa kampanye, sebetulnya Ahok justru sedang menunjukan bahwa dirinya berbeda

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris tandatangani kesepakatan kerjasama penyediaan jaminan kesehatan, khususnya untuk warga Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terbilang blunder sikap petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak percaya dengan Pelaksana Tugas yang akan menggantikannya bila cuti kampanye dalam Pemilhan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Kenapa sikap Ahok terbilang blunder karena tetap tidak mau tunduk pada aturan yang mewajibkan calon petahana untuk cuti selama masa kampanye Pilkada?

Pertama, Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menjelaskan bahwa Ahok sering menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bos atau panutan bagi dirinya di dunia politik.

Ahok juga mengatakan dirinya tidak mau berbeda pandangan dengan Jokowi (Tribunnews 13 Agustus 2016).

Tetapi dengan menolak ketentuan cuti selama masa kampanye, sebetulnya Ahok justru sedang menunjukan bahwa dirinya berbeda dan bahkan mengambil posisi menentang kebijakan Presiden.

" UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana selama masa kampanye itu kan dibuat oleh Presiden Jokowi bersama DPR. Presiden selaku co-legislator dan DPR sebagai legislator," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2016).

Kedua, Ahok seringkali mengatakan Permohonan judicial review yang dia ajukan ke MK mengikuti langkah Sjachroedin ZP, Gubernur Lampung periode 2004-2009.

Padahal, Putusan MK atas Permohonan Sjachroedin ZP dulu itu justru sudah menjelaskan bahwa cuti bagi petahana selama kampanye merupakan solusi konstitusional yang ditetapkan MK.

"Petahana tidak harus mundur, tetapi cukup cuti. Kalau cuma cuti, itu sama sekali tidak mengurangi masa jabatan petahana," jelasnya.

Ketiga, jika Ahok menilai kampanye sebagai hak yang bersifat optional. Maka dapatkah anda bayangkan apa jadinya Pilkada jika semua pesertanya berpikir hal yang sama dengan Ahok dan memilih untuk tidak melakukan kampanye?

Tentu publik akan mengalami kerugian jika para calon Pilkada tidak mau berkampanye.

Pemilih menjadi tidak tahu apa visi, misi, dan program dari para calon pemimpin yang akan dipilihnya.

Jadi kampanye itu harus didudukan sebagai suatu kewajiban karena titik tekannya ada pada kepentingan pemilih, dan bukan pada kepentingan kandidat.

Apalagi dalam UU Pilkada, kampanye ditempatkan sebagai salah satu jenis tahapan yang harus dilalui sebagai syarat sahnya penyelenggaraan Pilkada.

" Kalau kampanye dipandang sebagai kewajiban, maka dengan sendirinya cuti bagi petahana selama masa kampanye menjadi konsekuensi logisnya," ucapnya.

Terkait alasan Ahok menolak cuti selama masa kampanye akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan di provinsi DKI Jakarta menurutnya juga blunder.

Kalau kita percaya pada sistem, maka siapapun orang yang akan menduduki jabatan pelaksana tugas Gubernur ketika Ahok menjalani cuti kampanye harus dianggap sebagai pejabat yang sah.

" Mau itu Wakil Gubernur, Sekda, atau pejabat eselon 1 dari Kemendagri, sepanjang dia dibenarkan oleh hukum untuk menjadi pelaksana tugas Gubernur, maka dia harus dipandang cakap dan berwenang menjalankan tugas-tugas Pak Ahok."

"Kalau pun Pak Ahok merasa hanya dirinya yang mampu dan cakap untuk menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta, itu tidak benar juga. Pemerintahan DKI sudah ada sejak Pak Ahok belum lahir," ujarnya.

Diberitakan Ahok masih tidak percaya dengan Pelaksana Tugas yang akan menggantikannya bila cuti kampanye dalam Pemilhan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Ahok masih enggan jabatannya diemban Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

Plt gubernur DKI dipastikan Ahok akan diisi oleh pejabat yang saat ini berada di Kemendagri apabila Ahok beserta Djarot Saiful Hidayat maju di Pilkada Jakarta 2016. Apalagi, bila Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah turut maju dalam Pilkada.

"Ditambah Sekda (Saefullah) juga nyalon. Cuti, itu yang diinginin mendagri. Dia kirim orang ke sini," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Kata Ahok, bila pejabat di Indonesia, khususnya di Kemendagri baik, bangsa Indonesia sudah dapat sejajar dengan negara-negara maju di dunia.

"Kita buka suudzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat, kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika saya," kata Ahok.

"Makanya sekarang kita baru mulai ada babak baru, ada Pilkada langsung. Supaya bisa menemukan pejabat pilihan rakyat," lanjut Ahok.

Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ahok meminta kepada MK agar menafsirkam kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved