Polisi Menyamar Tangkap Pengecer Sabu di Sunter Agung
Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip kecil dengan berat 0,38 gram sebagai barang bukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang pria bernama Sutari Jaya (30), di Jalan Rumah Sakit Paru-paru RT 01/ 01 Sunter Agung, Tanjung priuk, Jakarta Utara, Selasa (23/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
Sutari yang tinggal di Jalan Budi mulia RT 03/12, Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap lantaran menyimpan satu klip plastik berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.
"Penangkapan dilakukan dengan undercover atau penyamaran. Di mana kami pura-pura menjadi pemakai, dan hendak membeli barang haram itu yang dimilikinya. Maka, kami menjebaknya di Jalan Rumah Sakit Paru-paru, Sunter," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Bambang Gunawan, Jumat (26/8/2016)
Pelaku, jelas Bambang tak bisa berkomentar banyak dan tak melakukan perlawanan kala tahu pembeli barang haram miliknya merupakan petugas dari Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip kecil dengan berat 0,38 gram sebagai barang bukti.
"Barang bukti pun kami bawa bersama pelaku. Selain itu, pelaku yang merupakan lulusan SMP ini dan belum memiliki pekerjaan tetap dijerat Primer pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU R1 No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Kasus ini masih dilakukan pengembangan," jelasnya. (Panji Baskhara Ramadhan)