Bekas Politikus Gerindra Sanusi Jalani Sidang Besok
Eks politikus Partai Gerindra ini akan menjalani sidang perdana kasus suap dalam proyek reklamasi pantai Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dijadwalkan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/8/2016) besok.
Eks politikus Partai Gerindra ini akan menjalani sidang perdana kasus suap dalam proyek reklamasi pantai Jakarta.
Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan, kliennya sudah sangat siap mendengar dakwaan jaksa KPK.
"Bang Uci sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan Jaksa," kata Krisna saat dihubungi, Selasa (23/8/2016).
Oleh KPK, Sanusi dijerat dua kasus. Adik Wakil Ketua DPRD DKI itu lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dia disangka telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda reklamasi.
Ariesman Widjaja telah menjalani persidangan. Dalam dakwaan, Ariesman disebut menyuap Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain perkara dugaan suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi di antaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur, rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan, serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor.
Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.
Dalam kasus ini, Ariesman sudah menjalani persidangan. Ariesman didakwa jaksa pada KPK menyuap Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Jaksa pada KPK menyebut suap total Rp 2 miliar diberikan agar Ariesman memiliki legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi pantai utara Jakarta. Suap ini diberikan ke Sanusi melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.