Beli Dua Lampu Crystal, Seorang Pensiunan Tertipu Rp 60 Juta
Empat pelaku penipuan penjualan lampu crystal senilai Rp 60 juta ditangkap Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Editor:
Adi Suhendi
Seperti 1 mobil Honda Jazz RS warna putih, 2 sepeda motor, buku tabungan berbagai bank dan kartu ATM berbagai bank.
Kemudian
36 buah Modem, 3 buah Laptop, 8 buah Slot Modem, 5 buah HP , 1 buah Mouse, 1 buah Badik, 80 buah Sim Card Indosat dan uang tunai Rp 20 juta.
"Para pelaku kini diamankan di Mapolda Metro Jaya dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucapnya.
Penulis: Bintang Pradewo