PKL Cinere PTUM-kan Satpol PP Depok
Karena keberadaan PKL ada di lahan pemilik ruko dan bukan lahan fasos fasum milik Pemkot Depok.
Hal lain yang menjadi dasar pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, kata Peter, adalah soal izin pengelolaan parkir yang dipegang Kopera, di lahan parkir pertokoan, yang perpanjangannya ditolak Pemkot Depok.
Kopera adalah koperasi yang dikelola warga sekitar untuk pengelolaan parkir sekaligus pembinaan PKL. Kopera mempekerjakan 60 warga sekitar untuk menangani lahan parkir, sebagai bentuk kearifan lokal.
Menurut Peter, dipastikan penertiban PKL dilakukan karena ada pihak yang ingin menguasai pengelolaan lahan parkir di Ruko Blok A Cinere, dengan dukungan Satpol PP Depok.
Peter menjelaskan keberadaan para PKL di depan pertokoan mereka adalah hasil kearifan lokal dengan persetujuan Camat Limo (sebelum Kecamatan Cinere) dan Lurah Cinere beberapa tahun lalu.
"Bahkan sekitar 2008, negara melalui Menteri Koperasi mempercayakan Kopera yang dikelola warga, agar menyalurkan APBN sebesar Rp 200 Juta untuk kepentingan pembinaan usaha kerakyatan ini dengan realisasi peningkatan sarana perdagangan PKL," katanya yang juga anggota Kopera.
Namun hal ini, katanya, ternyata tidak diindahkan oleh Pemkot Depok. Karena dipastikan ada kepentingan lain dibalik penertiban PKL ini yakni penguasaan lahan parkir. (Budi Malau)