Selasa, 30 September 2025

Polda Metro Siap Ganti Rugi Gugatan Rp 1 Miliar Pengamen Cipulir

Polda Metro Jaya siap memenuhi gugatan materil dan imateril sekitar Rp 1 miliar yang dilayangkan dua pengamen Cipulir.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto. 

Kasus bermula saat, korban Dicky tewas, Minggu (30/6/2013).

Kemudian pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur.

Mereka yakni FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Sedangkan, dua terdakwa dewasa bernama Andro dan Nurdin, masing-masing divonis tujuh tahun penjara.

Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana.

Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 50/PID/2014/PT.DKI menyatakan, kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan