Polda Metro Siap Ganti Rugi Gugatan Rp 1 Miliar Pengamen Cipulir
Polda Metro Jaya siap memenuhi gugatan materil dan imateril sekitar Rp 1 miliar yang dilayangkan dua pengamen Cipulir.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Kasus bermula saat, korban Dicky tewas, Minggu (30/6/2013).
Kemudian pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur.
Mereka yakni FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).
Sedangkan, dua terdakwa dewasa bernama Andro dan Nurdin, masing-masing divonis tujuh tahun penjara.
Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana.
Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 50/PID/2014/PT.DKI menyatakan, kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.