Jumat, 3 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Ajukan Judicial Review Calon Petahana Tak Wajib Ambil Cuti

Basuki atau Ahok ingin agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah.

Editor: Fajar Anjungroso
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berikan keterangan pers mengenai berbagai isu terkini tentang Pilkada DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Basuki atau Ahok ingin agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah.

"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Ia mengatakan, pada dasarnya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.

Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved