Tewas Usai Ngopi
Hakim Pertanyakan Keseharian Rangga Dwi Saputra yang Diduga Disuap Suami Mirna
Menurut Resmiati, Rangga merupakan sosok yang kekanak-kanakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Binsar Gultom mempertanyakan perilaku keseharian barista Cafe Olivier Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra, kepada Resmiati yang bekerja sebagai resepsionis di tempat yang sama.
Menurut Resmiati, Rangga merupakan sosok yang kekanak-kanakan.
Resepsionis restoran mewah itu bahkan sudah menganggap Rangga seperti adiknya.
"Dia seperti anak kecil, saya sudah anggap seperti adik sendiri," kata Resmiati menjawab pertanyaan Binsar di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Binsar juga menanyakan selama bekerja di Cafe Olivier, Rangga pernah tampak berniat jahat ke pelanggannya.
Namun, Resmiati langsung menjawab pertanyaan Binsar dengan menyebut Rangga tidak mungkin berbuat jahat pada pengunjung Cafe Olivier.
"Tidak ada pak (niat jahat), dia (Rangga) baik sekali seperti anak kecil," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Otto Hasibuan selaku pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebut pernah ada tawaran uang sebesar Rp 140 juta kepada Rangga.
Menurut Otto, tawaran uang itu berasal dari suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko.
Sedangkan Arief membantah tudingan Otto.
Dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah menawarkan uang kepada Rangga.
Kasus dugaan pembunuhan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia.
Dara 27 tahun itu tewas setelah menenggak es kopi vietnam yang belakangan diketahui mengandung racun sianida.
Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menetapkan seorang teman Mirna yang ada bersamanya ketika merenggang nyawa, Jessica Kumala, sebagai tersangka.