Rabu, 1 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Manajer dan Cashier Cafe Olivier Bersaksi di Persidangan

Pada sidang kedelapan ini, agenda sidang dijadwalkan mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG LANJUTAN -Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/7). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian empat pegawai Kafe Olivier. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Pada sidang kedelapan ini, agenda sidang dijadwalkan mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, JPU berencana menghadirkan para saksi dari para pegawai Kafe Olivier yang belum memberikan keterangan.

"Jumlah empat orang dari pegawai Olivier semua," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).

Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, kata dia, dua orang saksi diantaranya, yakni manager bar bernama Devi, dan seorang kasir bernama Jukiyah.

Namun, dia mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari JPU soal dua saksi lain. Dia mengaku tak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang ini.

Dia mengaku sudah mempersiapkan persidangan ini. "Kami pelajari berkas saja dari para saksi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved