Tewas Usai Ngopi
Majelis Hakim Minta Meja 54 Tempat Mirna Minum Kopi Dihadirkan Dalam Persidangan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berupaya mencari titik terang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berupaya mencari titik terang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sejauh ini sampai persidangan kedelapan, Rabu (27/7/2016), hakim belum menemukan siapa pelaku penaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Kami mencari pelaku penaburan sulit ada yang melihat. Kami mencari bukti mendekati ke arah itu," tutur Binsar Gultom, hakim, di persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Karena itu, dia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa meja 54, tempat di mana minuman es Kopi Vietnam berada ke ruang persidangan.
Ini dilakukan untuk mempraktekan insiden di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Sehingga dapat diketahui peran terdakwa dan saksi saat kejadian itu.
"Bisa dihadirkan meja itu. Mengapa? Kami ingin secara faktual letak kopi ditaruh," kata dia.
Namun, Ardito Muwardi, JPU, mengaku kesulitan membawa meja ke tempat itu.
Ini karena meja bersifat permanen sehingga diperlukan pemotongan.
"Posisi meja dan kursi menjadi satu dengan lantai. Sofa di nomor 53, 54, dan 55 permanen dan terhubung menjadi satu. Meja menyatu dengan lantai, kursi menyatu dengan tembok. Minimal dilakukan pemotongan," ujarnya.
Lalu, menurut Binsar, minimal meja dapat dihadirkan supaya dapat dipraktikan. Dia menegaskan banyak cara membuat titik terang suatu perkara.
Namun, Ardito mengaku, membutuhkan waktu.
Dia mengusulkan untuk melakukan pemeriksaan meja di tempat kejadian perkara (TKP).
Apabila melakukan pemeriksaan di TKP, kata dia, keamanan di Kafe Olivier harus dijaga.