Pelaku Peledakan Bom di Mall Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara
Leopard Wisnu Kumala (29), terdakwa kasus terorisme yang meledakkan bom rakitan di Mal Alam Sutera pada Senin (25/7/2016) menjalani sidang lanjutan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Leopard Wisnu Kumala (29), terdakwa kasus terorisme yang meledakkan bom rakitan di Mal Alam Sutera pada Senin (25/7/2016) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/7/2016).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Leopard hukuman 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, Leopard Wisnu Kumala sempat membuat geger Mal Alam Sutera setelah bom low explosive rakitannya meledak di salah satu bilik toilet pria di kantin parkiran basement Mal Alam Sutera pada 28 Oktober 2015 lalu.
Bom rakitannya itu melukai seorang pegawai kantin bernama Fian.
Leopard sendiri berhasil diringkus Densus 88 di sekitar mal beberapa jam setelah melakukan aksinya.
Leopard diberi tindakan tegas di kakinya setelah berusaha melarikan diri dengan sepeda motor.
Dari keterangan Leopard, polisi pun bergerak menuju rumah Leopard yang berada di Serang.
Di rumahnya, polisi menemukan bom rakitan aktif lainnya.
Dari keterangan kepada polisi, Leopard sudah melakukan teror sebanyak enam kali di mal yang sama.
Leopard meneror mal tersebut dengan maksud meminta uang sebesar 100 bitcoin atau Rp 320 juta.
Sidang perdana Leopard sendiri sudah bergulir tanggal 27 April lalu.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan beberapa hal.
"Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga.
Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.
Sidang lanjutan Leopard akan kembali digelar pada Senin (1/8/2016) pekan depan.
Penulis: Banu Adikara