Anggota TNI Tewas Korban Pencurian, Pelaku Sembunyi di Atas Plafon Rumah Saat Ditangkap
"Dari saku celana tersangka ditemukan dompet milik korban, di kamar mandi ditemukan handphone Xiaomi milik korban,"
Dia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pelaku diancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa satu unit spd motor mio warna putih B 6148 PJD milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kemudian satu KTP atas nama tersangka Ade Kurniawan, satu buah tas tangan warna hitam bertuliskan persatuan Golf TNI milik korban.
Satu KTP atas nama dr. Anton Budiono (korban), satu SIM C atas nama dr Anton Budiono, satu KTA atas nama dr Anton Budiono, satu SIM TNI, atas nama dr Anton Budiono, dan satu surat ijin pengguna senjata api atas nama Anton Budiono.
Kemudian satu NPWP atas nama korban, satu kartu smart parker, satu ATM BCA atas nama korban, satu kwitansi, satu STNK sepeda motor B 6869 UYD, satu KTP atas nama Sonia Pamela, satu unit HP merk Xiaomi milik korban, satu pucuk senpi pistol merk Fegarmi kaliber 9,9 mm beserta 6 butir peluru dalam magazen milik korban.