Anggota TNI Tewas Korban Pencurian, Pelaku Sembunyi di Atas Plafon Rumah Saat Ditangkap
"Dari saku celana tersangka ditemukan dompet milik korban, di kamar mandi ditemukan handphone Xiaomi milik korban,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat melarikan diri selama tiga bulan, tim Opsnal Unit I Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian di lampu merah patung tani, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan pelaku AK alias Wawan bin Asman Rasidi (28) ditangkap di tempat persembunyian di rumah pamannya, di Kota Bambu Selatan RT/RW 007/04, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (22/7/2016).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersembuni di atas plafon rumah pamannya.
"Dari saku celana tersangka ditemukan dompet milik korban, di kamar mandi ditemukan handphone Xiaomi milik korban," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (25/7/2016).
Aparat kepolisian membawa tersangka menuju ke rumahnya yang jarak tidak jauh dari tempat penangkapan.
Hasil pegeledahan di temukan tas tangan berwarna hitam berisi surat-surat penting milik korban Letkol Laut Anton budiono.
Insiden pencurian terjadi di lampu merah patung tani, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat kejadian, di lokasi tersangka mengendarai sepada motor warna putih B 6148 PJD, memepet sepeda motor yang dikendarai korban.
Lalu, tersangka menendang sepeda motor korban menggunakan kaki kiri hingga sepeda motor korban oleng dan menabrak trotoar pembatas jalan lalu korban terpental jatuh dari sepeda motornya.
"Sehingga terjadi benturan keras pada kepala korban dengan trotoar pembatas jalan, akibatnya helm yang di pakai korban pecah dan dari mulut dan hidung mengeluarkan darah. Korban meninggal dunia di TKP," kata dia.
Saat korban terjatuh, tersangka menghentikan sepeda motornya dan pura-pura sibuk mau menolong korban dan saat itu tersangka berhasil mengambil tas tangan warna hitam milik korban.
Tas tersebut berisi senjata api pistol merk Fegarmi dan HP merk Xiaomi serta dompet yang berisi surat-surat penting.
pelaku kemudian kembali menunggangi sepeda motornya dan melarikan diri.
Untuk sementara, pelaku dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Dia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pelaku diancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa satu unit spd motor mio warna putih B 6148 PJD milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kemudian satu KTP atas nama tersangka Ade Kurniawan, satu buah tas tangan warna hitam bertuliskan persatuan Golf TNI milik korban.
Satu KTP atas nama dr. Anton Budiono (korban), satu SIM C atas nama dr Anton Budiono, satu KTA atas nama dr Anton Budiono, satu SIM TNI, atas nama dr Anton Budiono, dan satu surat ijin pengguna senjata api atas nama Anton Budiono.
Kemudian satu NPWP atas nama korban, satu kartu smart parker, satu ATM BCA atas nama korban, satu kwitansi, satu STNK sepeda motor B 6869 UYD, satu KTP atas nama Sonia Pamela, satu unit HP merk Xiaomi milik korban, satu pucuk senpi pistol merk Fegarmi kaliber 9,9 mm beserta 6 butir peluru dalam magazen milik korban.