Ahok: Reklamasi Pantai Utara Jakarta Atas Perintah UU
Ahok menegaskan punya diskresi menentukan angka kontribusi 15% tambahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa reklamasi pantai utara Jakarta itu atas perintah undang-undang (UU).
Proyek reklamasi juga sangat diperlukan untuk pengembangan kawasan pantai utara Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Ahok di Pengadilan Tipikor ketika memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Kepada Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Ahok mengungkapkan, pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Keppres No 52 Tahun 1995 tentang pengembangan pantai utara Jakarta.
"Bahkan dalam Keppres sudah diatur bentuk pulaunya," katanya.
Soal reklamasi, menurut Ahok Pemprov DKI Jakarta memiliki kerjasama dengan PT APL menyangkut dua kerjasama pembangunan pulau.
"Kami ada perjanjian kerjasama, ada dua pulau. Ada pulau Muara Wisesa dan Jaladri Kartika Paksi," katanya.
Atas perjanjian kerjasama pembangunan dua pulau tersebut, PT APL selaku pengembang dibebankan kewajiban CSR (corporate social responsibility) antara lain membangun rusun dan lain-lain.
"Proyek-proyek Pemprov DKI yang dikerjakan oleh Agung Podomoro, ada beberapa kewajiban seperti rusun, Jadi pengembang punya kewajiban untuk bangun rusun," katanya.
Diskresi
Ahok juga menegaskan punya diskresi menentukan angka kontribusi 15% tambahan untuk pengerjaan proyek reklamasi.
Kendati tidak merinci penegasannya, Ahok menekankan angka 15% yang diputuskannya tidak turun dari langit tetapi melalui kajian.
"Bukan asal ngomong namun dari hasil kajian," katanya.
Ahok mengatakan, diskresi kontribusi tambahan 15% dilakukan untuk menghindari investor maupun pemda dari kerugian karena regulasi yang belum jelas.
Menurutnya, jika kontribusi tambahan 15% diterapkan, Pemda DKI berpotensi menerima pemasukan mencapai Rp 48 triliun.