Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Pegawai Kafe Olivier Sebut Kopi Pesanan Jessica Berubah Warna Jadi Kuning

Salah seorang saksi Marlon Alex Napitupulu sempat melihat sejumlah keganjilan sebelum terkaparnya Mirna Wayan Salihin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya sempat bertanya kenapa sudah closed bill, padahal pesanannya sudah datang? Dia (Jessica) jawab karena mau mentraktir teman-temannya," katanya.

Menurut Marlon selama setahun bekerja sebagai server (pelayan), tidak pernah ada pelanggan atau pengunjung yang menutup bill di awal. Jika pengunjung kafe akan menutup pesanan biasanya akan menaruh kartu kreditnya di kasir.

"Untuk closed bill saya pikir jarang bahkan hampir tidak pernah, tamu bisa keeping card kalau pakai credit card, kalau tunai dia bisa membayar DP 50 persen, tidak closed bill," kata Marlon yang kembali disambut tepuk riuh pengunjung sidang.

Sementara itu ketika ditanya oleh Jaksa mengenai sikap Jessica saat Mirna terkapar. Menurut Marlon, sikapnya biasa saja. Itu berbeda 180 derajat dengan sikap Hani, yang panik.

"Hani megangin temennya, tapi si Jessica diam saja. Lagi dipegang-pegang, temennya panik. Jessica diam saja," paparnya.

Dalam sidang tersebut sejumlah perdebatan sempat terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Pihak jessica mempertanyakan sejumlah barang bukti yang tidak dihadirkan, padahal sangat penting dan sering disebut-sebut dalam sidang.

Teko Tidak Diperiksa
Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso mempermasalahkan tidak diperiksanya sisa air panas yang digunakan untuk menyeduh kopi Vietnam di Cafe Olivier.

Menurutnya pemeriksaan air dalam teko tersebut sangat penting karena bisa saja Sianida berasal dari air teko tersebut.

"Jaksa tidak melakukan penyitaan yang di teko padahal asalnya air itu semua dari teko. Asalnya air itu dari teko kan. Jadi bagaimana kita mau cari asal usulnya, kalau air yang di teko itu tidak diperiksa," ujar Otto usai sidang.

Menurut Otto dengan tidak dibuktikannya air sisa di dalam teko, maka pembuktian asal muasal sianida tersebut berada di dalam kopi tidak sempurna.

Selama ini, dituduhkan sianida ditaruh di dalam gelas oleh Jessica. Padahal ada kemungkinan lain yakni racun berasal dari teko tersebut.

"Kita tidak bisa tahu secara sempurna dari mana asalnya sianida itu. Masalahnya itu tidak diperiksa. Sekarang itu katanya sudah diperiksa katanya dan sudah disita, tapi tidak ada, jadi bagaimana kita menentukan itu ada sianida atau tidak. Semestinya itu yang harus diperiksa dulu dan disita. Karena bisa saja sianida itu berasal dari teko," paparnya.

Menurut Otto Hasibuan, hal itu membuktikan terdapat kecacatan prosedur pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Ditambah lagi jaksa tidak menghadirkan gelas pembanding dalam persidangan. Padahal gelas pembanding tersebut sangat penting untuk membuktikan kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida atau tidak.

"Kami kecewa dengan penuntut umum, berita acaranya kan ada bahwa ada kopi gelas pembanding dan itu disita. Waktu dari berkas polisi diserahkan ke jaksa. Harusnya berkas itu ada. Barang buktinya ada. Tapi tadi jaksa tidak bisa menunjukkan itu semua. Dan terus terang, bagaimana persidangan ini mau menegakkan keadilan. Berarti ada kecacatan ini, ada kesalahan prosedur di sini," papar Otto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved