Sabtu, 4 Oktober 2025

Tukang Parkir Nyambi Jual Ganja Diciduk Polisi

"HP sebenarnya tukang parkir angkot KWK namun beberapa bulan belakangan ini dia nyambi jual ganja guna menambah penghasilannya,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pelaku kejahatan ditangkap polisi (ilustrasi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang parkir harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mengedarkan Narkoba jenis Ganja.

HP (35) ditangkap aparat Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren di parkiran angkot Pesing Cikoneng, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016) sekitar pukul 19:00 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, mengatakan saat di tangkap petugas mendapatkan dua sampel Ganja 4,12 gram yang di simpan di kantong celana.

"HP sebenarnya tukang parkir angkot KWK namun beberapa bulan belakangan ini dia nyambi jual ganja guna menambah penghasilannya," ujar Herru, Selasa (19/7/2016).

Saat ini, HP masih dalam pengembangan Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren.

HP akan dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved