Sabtu, 4 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Rizal Ramli Buat Keputusan di Luar Rekomendasi Tim Komite Bersama Reklamasi

Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan penghentian reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta, tidak dalam rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tutty Kusumawati.

Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat yang dilayangkan pada 1 Juli lalu berisikan rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi tidak ada menyatakan penghentian reklamasi Pulau G.

“Hasil pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu secara lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh,” ujar Tutty, Jumat (15/7/2016).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri turut ada didalam Komite Gabungan Reklamasi.

Komite ini dibagi menjadi tiga subtim. Yakni, subtim Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dikoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), wakil Pemprov DKI Deputi Gubernur DKI bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI.

Kemudian, Subtim Teknis dan Kebijakan Reklamasi, dikoordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, wakli dari Bappeda DKI dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.

Selanjutnya, Subtim perijinan dan penyelarasan perundangan, dikoordinasi Kemenko Maritim, wakil Pemprov Biro Hukum dan Asisten Sekda bidang Pembangunan.

“Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, namun pak Menko Maritim berpendapat lain di luar rekomendasi yg dipaparkan,” ujarnya.

Pemegang izin reklamasi adalah pengembang Pulau G dibantu kontraktor PT Boskalis, PT Van Oord, dan T.D. Williamson.

Koordinasi pengembang dilakukan dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas sejak sebelum pelaksanaan reklamasi.

“Jadi koordinasi pengembang sudah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan reklamasi. Koordinasinya melalui rapat, surat dan koordinasi di lapangan,” ujarnya.

Terutama dilakukan koordinasi dengan PT NR, karena perusahaan ini memiliki pipa gas bawah laut sepanjang 15,2 kilomeer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU).

Atau sekitar 15 kilometer lepas pantai utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved