Penyidik Bareskrim Periksa Ahok soal Gratifikasi Lahan Cengkareng
Untuk diketahui pemeriksaan Ahok yakni terkait pengadaan lahan di kawasan jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas 4,6 hektare.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan acara serah terima jabatan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kamis (14/7/2016), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Bareskrim Polri.
Ahok datang ke kantor Kabareskrim Komjen Ari Dono untuk menjelaskan soal gratifikasi, utamanya di Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI Jakarta.
"Hari ini saya ditanya soal lahan di Cengkareng, saya dimintai keterangan. Pertanyaannya macam-macam termasuk identitas, tapi inti pertanyaannya sih ada empat," ungkap Ahok di Bareskrim.
Ahok menuturkan selama pemeriksaan tadi pihaknya sudah memberikan keterangan pada penyidik soal proses pembelian lahan di Cengkareng yang diduga ada gratifikasi.
"Status tanah bukan urusan kita. Pokoknya tadi saya kasih keterangan ke polisi bagaimana proses pembelian lahan di Cengkareng yang diduga ada gratifikasi dan segala macam," tegasnya.
Untuk diketahui pemeriksaan Ahok yakni terkait pengadaan lahan di kawasan jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas 4,6 hektare.
Kasus pembelian lahan tersebut menjadi salah satu poin hasil audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Prmprov DKI tahun 2015.
Lahan dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran senilai Rp 6s8 miliar dengan harga Rp 14,1 juta per meter kapada seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarni, yang diduga memalsukan dokumen lahan.
Padahal pemilik tanah tersebut adalah Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI yang notabene sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.