Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Hakim Cecar Sekwan DPRD DKI soal Penerbitan Izin Reklamasi

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/5/2016). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Rabu (13/7/2016).

Dia dicecar hakim soal kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta, yang menyeret Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

"Ketika pembahasan, apa enggak ada sama sekali tentang pemegang izin, dasarnya apa, apa pernah disinggung?' tanya Hakim kepada Yuliadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Yuliadi sempat bingung menjawab pertanyaan itu. Dia mengaku tidak mengetahui apa dasar diberikannya izin kepada perusahaan untuk melakukan reklamasi Teluk Jakarta.

"Setelah kami jadi sekwan, materinya langsung ke pembahasan pasal raperda," ujarnya.

Hakim yang belum puas atas jawaban tersebut menilai sebagai Sekwan, harusnya Yuliadi mengetahui dasar pemberian izin tersebut.

"Nah ini Sekwan kok engga tahu," kata Hakim.

Demikian juga dengan penentuan besaran kontribusi dan kontribusi tambahan yang harus dilakukan oleh pengembang. Lagi-lagi, dia mengaku tidak mengetahui dasar keluar angka untuk kontribusi dan angka 15 persen untuk kontribusi tambahan.

Yuliadi hanya menjelaskan bahwa kontribusi yang diberikan pengembang untuk membangung fasilitas umum dan sosial. Sedangkan mengenai hitungan dasar tercetus besaran itu dia tidan mengetahui.

"Saya enggak tahu alasannya. Kalau kontribusi tambahan itu yaitu kontribusi terhadap lokasi yang punya nilai strategis," katanya.

Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi untuk mengurangi kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dengan menjanjikan Sanusi uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Ariesman dalam sejumlah pertemuan dengan Sanusi salah satunya di kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri Aguan serta pertemuan empat mata Sanusi dengan Ariesman di Avenue Kemang Village Jaksel, 3 Maret 2016 dimana Ariesman menjanjikan uang Rp 2,5 miliar.

"Ariesman Widjaja menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada M Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan.

Keberatan pihak pengembang disampaikan Sanusi kepada kakaknya yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebelum Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c dengan mencantumkan "tambahan kontribusi adalah yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dan pengembang" untuk dimasukan dalam tabel "masukan dalam rangka penyelarasan pasal-pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta".

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved