Tewas Usai Ngopi
Jaksa Sebut Jessica Bohong Soal Waktu Datang ke Olivier
Pada waktu itu, dia hadir mengenakan baju coklat dan celana hitam ketat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Ardito Muardi menyebut terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, berbohong soal waktu kedatangannya ke Cafe Olivier Grand Indonesia.
Hal tersebut dinyatakan usai rekaman kamera pengintai (CCTV/Closed Circuit Television) dari Cafe Olivier ketika peristiwa keracunannya Mirna terjadi, 6 Januari 2016 silam.
Dalam rekaman tersebut, Jessica tampak hadir pada 15.30 WIB.
Pada waktu itu, dia hadir mengenakan baju coklat dan celana hitam ketat.
Sedangkan pada pengakuannya di grup obrolan selulernya, Jessica mengaku pada sekitar 15.30 WIB masih dalam perjalanan menuju Grand Indonesia.
Pernyataan itu juga dikonfirmasi jaksa dengan saksi Boon Juwita alias Hani yang masuk dalam grup obrolan bernama Billy Blues Days itu.
"Dia mengaku saat ditanyai sekitar 15.30 WIB, masih di jalan," kata Hani di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Pernyataan Hani sempat membuat ruang sidang riuh karena sorakan kerabat Mirna.
Selain itu, jaksa juga menanyakan pada Hani terkait sebab Jessica melontarkan kebohongan perihal waktu datangnya ke Cafe Olivier.
Pertanyaan itu langsung ditanggapi keberatan oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica.
"Penuntut telah menyimpulkan terdakwa berbohong," kata Otto setelah menyampaikan keberatannya.
Sedangkan Jessica yang pada sidang sebelumnya terus melontarkan bantahan atas kesaksian, kali ini tidak menyatakan bantahan apa pun.