Halim Kumala Sebut Tidak Ada Kabel Listrik, Pipa Gas dan Logam di Bawah Pulau G
Konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan ahli sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan melalui kajian yang menyeluruh
Editor:
Eko Sutriyanto
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa pulau G telah melakukan pelanggaran berat.
"Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," ujar Rizal beberapa hari lalu.
Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai Pulau G melakukan pelanggaran berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN. Selain itu Rizal memaparkan pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Ada banyak pipa gas dan kabel di bawah laut," kata Rizal.