Selasa, 30 September 2025

Halim Kumala Sebut Tidak Ada Kabel Listrik, Pipa Gas dan Logam di Bawah Pulau G

Konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan ahli sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan melalui kajian yang menyeluruh

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa pulau G telah melakukan pelanggaran berat.

"Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," ujar Rizal beberapa hari lalu.

Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai Pulau G melakukan pelanggaran berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN. Selain itu Rizal memaparkan pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal nelayan.

"Ada banyak pipa gas dan kabel di bawah laut," kata Rizal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan