BNN Musnahkan 6 Kg Sabu dan Sita Aset Rp12,7 Miliar
Pemusnahan barang bukti ke-7 di tahun 2016 ini dilakukan di Lapangan Parkir BNN
Selain barang bukti uang dalam rekening bank, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam save deposit box (SDB) berupa seritifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 92.500 Ringgit atau setara dengan Rp 300.902.500,-, dan dua batang emas masing-masing seberat 1 Kg atau senilai Rp 900 juta.
Berdasarkan temuan tersebut, sampai dengan saat ini jumlah aset JT alias Janti yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika adalah sebanyak sekitar Rp 12.700.000.000,-.
Atas temuan ini, JT alias Janti dikenakan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.