Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Jessica Kumala Wongso Kalah di Putusan Sela

Majelis Hakim, Kusworo menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga tahap akhir.

Majelis Hakim, Kusworo menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Secara keseluruhan keberatan atau eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak," putusnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

"Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka keputusan perkara atas nama terdakwa Jessia kumala wongso alias Jes dinyatakan dilanjutkan," tambahnya.

Dengan begitu, maka persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan tetap berlanjut hingga putusan akhir dibacakan setelah memeriksa para saksi-saksi dan ahli.

"Karena ada libur Lebaran, jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli," jelas Kusworo seraya menutup jalannya sidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved