Tewas Usai Ngopi
Jessica Kumala Wongso Kalah di Putusan Sela
Majelis Hakim, Kusworo menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga tahap akhir.
Majelis Hakim, Kusworo menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Secara keseluruhan keberatan atau eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak," putusnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
"Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka keputusan perkara atas nama terdakwa Jessia kumala wongso alias Jes dinyatakan dilanjutkan," tambahnya.
Dengan begitu, maka persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan tetap berlanjut hingga putusan akhir dibacakan setelah memeriksa para saksi-saksi dan ahli.
"Karena ada libur Lebaran, jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli," jelas Kusworo seraya menutup jalannya sidang.