Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Bongkar-Muat Sampah di Bantargebang

Ratusan warga sebelumnya menghadang truk sampah milik DKI Jakarta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakotalive/Adhy Kelana
Sejak Rabu (22/6/2016) malam, beberapa truk yang sudah terisi penuh sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan tidak diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, memastikan truk sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta sudah dapat melakukan aktivitas bongkar-muat di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.

Ratusan warga sebelumnya menghadang truk sampah milik DKI Jakarta seiring dengan penerbitan surat peringatan ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

SP3 itu dilayangkan pada 21 Juni 2016.

Selain itu, truk sampah tersebut dihadang karena sampah DKI yang dibuang ke TPST Bantargebang sudah melebihi 2.000 ton, atau dianggap tidak sesuai perjanjian.

"Keluar masuk ke Bantargebang tak ada masalah dan tak ada pengawalan secara khusus. Sudah aman," tutur Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/6). 

Sementara itu, mengenai penerbitan SP3 itu, kata dia, kegiatan operasional masih tetap berjalan selama 15 hari ke depan.

"15 hari setelah SP3 tetap berjalan.  Sudah dibayar jadi harus tanggung jawab selama 15 hari. Sistem swakelola di DKI Jakarta tak melalui pihak ketiga lagi," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved