Kisruh Sampah Kembali Mencuat, Ahok: Itu Lucu, Bantar Gebang Itu Tanah Milik DKI
"Makanya, itu kan lucu, kasus kejadian gitu. Bantar Gebang itu tanah (milik) siapa? Tanah (milik) DKI,"
Kini Pemprov DKI sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pihak pengelola.
Surat dikeluarkan pada 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1. 7999 tentang SP3 Cidera Janji.
Pertama PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai Financial Closing.
Kewajiban ini sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantar Gebang.
Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memebuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus.
Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.
Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) terkhusus Gasifikasi.
Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerjasama.
Lalu, ratusan massa menghalau truk sampah DKI di TPST Bantar Gebang.
Mereka mengaku tidak mempersoalkan SP 3 yang diterima pengelola sampah.
Mereka menyebut, aksinya menghalau truk sampah DKI karena jumlah sampah yang masuk dari Jakarta ke Bantar Gebang sudah melebihi perjanjian antara DKI Jakarta dengan PT GTJ selaku pengelola.