Kisruh Sampah Kembali Mencuat, Ahok: Itu Lucu, Bantar Gebang Itu Tanah Milik DKI
"Makanya, itu kan lucu, kasus kejadian gitu. Bantar Gebang itu tanah (milik) siapa? Tanah (milik) DKI,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kembali mencuat.
Utamanya setelah ratusan orang menghadang truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak membuang sampah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terheran-heran dengan adanya penghadangan yang dilakukan, Rabu (22/6/2016).
Terutama dengan alasan jumlah sampah yang masuk sudah melebihi perjanjian antara DKI Jakarta dengan pihak pengelola TPST Bantar Gebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Padahal, lahan di Bantargebang milik Pemprov DKI.
"Makanya, itu kan lucu, kasus kejadian gitu. Bantargebang itu tanah (milik) siapa? Tanah (milik) DKI," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Penghadangan truk milik DKI oleh massa bukan untuk yang pertama kalinya.
Bahkan sudah ada sejak zaman Sutiyoso atau Bang Yos memimpin Jakarta, tepatnya pada 10 Desember 2001.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang ditutup, sehingga ratusan ribu meter kubik sampah tidak terangkut dari Jakarta.
Ahok mengatakan kasus itu sama seperti yang terjadi saat ini, truk DKI dihadang karena jumlah sampah yang dibuang dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang melebihi perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT GTJ selaku pengelola.
"Alasannya kami janjikan makin berkurang sampahnya. Dari zamannya Bang Yos itu, tapi kok kamu tidak putusin (kontrak) dari dulu," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok sebut pihak pengelola juga melanggar perjanjian kerjasama karena tidak membangun teknologi pengolahan sampah.
Padahal Pemprov DKI memberikan tipping fee Rp 400 miliar per tahunnya.
Tidak dipenuhinya perjanjian itu membuat Pemprov DKI ingin mengelola sendiri sampah di Bantargebang yang merupakan lahan milik DKI.
"Terus kamu tahan kita tidak boleh masuk? Itu tanah siapa?" ujar Ahok.
Kini Pemprov DKI sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pihak pengelola.
Surat dikeluarkan pada 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1. 7999 tentang SP3 Cidera Janji.
Pertama PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai Financial Closing.
Kewajiban ini sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantar Gebang.
Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memebuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus.
Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.
Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) terkhusus Gasifikasi.
Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerjasama.
Lalu, ratusan massa menghalau truk sampah DKI di TPST Bantar Gebang.
Mereka mengaku tidak mempersoalkan SP 3 yang diterima pengelola sampah.
Mereka menyebut, aksinya menghalau truk sampah DKI karena jumlah sampah yang masuk dari Jakarta ke Bantar Gebang sudah melebihi perjanjian antara DKI Jakarta dengan PT GTJ selaku pengelola.