Tewas Usai Ngopi
Kuasa Hukum Jessica: Unsur Perencanaan Pembunuhan Mirna Belum Terbukti
"Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat," tutur Andi Jusuf kepada wartawan, Senin (20/6/2016).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak cermat dalam membuat dakwaan terhadap kliennya di persidangan.
Andi Jusuf, kuasa hukum Jessica mengatakan unsur perencanaan pembunuhan pada pasal 340 KUHP seperti yang disangkakan kepada Jessica tak mendasar.
"Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat," tutur Andi Jusuf kepada wartawan, Senin (20/6/2016).
Dia menjelaskan, Jessica disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, dari barang bukti yang dimiliki oleh JPU tak dapat memperlihatkan adanya unsur pembunuhan berencana.
"Jessica dituduh pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana. Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasi, tempatnya segala macam. Antara lain itu pointnya," kata dia.