Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Kuasa Hukum Jessica: Unsur Perencanaan Pembunuhan Mirna Belum Terbukti

"Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat," tutur Andi Jusuf kepada wartawan, Senin (20/6/2016).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak cermat dalam membuat dakwaan terhadap kliennya di persidangan.

Andi Jusuf, kuasa hukum Jessica mengatakan unsur perencanaan pembunuhan pada pasal 340 KUHP seperti yang disangkakan kepada Jessica tak mendasar.

"Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat," tutur Andi Jusuf kepada wartawan, Senin (20/6/2016).

Dia menjelaskan, Jessica disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, dari barang bukti yang dimiliki oleh JPU tak dapat memperlihatkan adanya unsur pembunuhan berencana.

"Jessica dituduh pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana. Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasi, tempatnya segala macam. Antara lain itu pointnya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved